BANDUNG, BELITONGEKSPRES.COM - Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, telah memutuskan untuk membebaskan Pegi Setiawan dari statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Keputusan ini diambil setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi.
Hakim Eman Sulaeman, yang memimpin sidang pada Senin, 8 Juli 2024, menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan melanggar prosedur hukum.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Eman dalam keputusannya.
Eman menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Polda Jawa Barat dianggap telah melanggar prosedur dalam proses penyidikan kasus ini, termasuk dalam pencarian daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:DKPP Berlakukan Pemberhentian Terhadap Hasyim Asyari, KMPKP Berikan Apresiasi
BACA JUGA:Kontroversi Mark Up Impor Beras dan Demurrage: Ekonom Ungkap Dampaknya ke Masyarakat
"Proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Hakim Eman. Ia menambahkan bahwa tindakan Polda Jawa Barat yang menetapkan Pegi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam keputusannya, Hakim Eman menyatakan bahwa segala keputusan dan penetapan yang terkait dengan status tersangka Pegi Setiawan harus dianggap tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon," tegas Hakim Eman.
Dengan keputusan ini, Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari segala tuduhan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, dan statusnya sebagai tersangka resmi dicabut. (dis)