BELITONGEKSPRES.COM - Bukit Menumbing, sebuah lanskap alam yang kaya akan keanekaragaman hayati, kini menghadapi tantangan serius dari aktivitas tambang dan pembalakan liar.
Terletak di Bangka Barat, Kawasan ini menjadi fokus perhatian tidak hanya karena keindahan alamnya, tetapi juga karena ancaman yang mengancam keberlangsungan ekosistemnya.
Salah satu ancaman terbesar bagi Bukit Menumbing adalah aktivitas penebangan liar. Aktivitas ini tidak hanya ilegal tetapi juga merusak habitat alami dan ekosistem yang rentan.
Menurut Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, pihaknya sudah turun langsung untuk menanggulangi masalah ini.
Kedua pelaku diamankan pada Rabu 3 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:Saksi Perintangan Penyidikan Korupsi Timah, Istri Terdakwa Ungkap Uang Pribadi Disita Penyidik
BACA JUGA:Bongkar Korupsi KUR Rp 20 Miliar, Kantor Bank Sumsel Babel Digeledah Kejati
Dua orang yang terlibat dalam kegiatan ilegal di Bukit Menumbing ini diamankan bersama dengan barang bukti berupa mesin chainsaw dan jerigen berisi bahan bakar.
"Pelaku penebangan liar yang kita amankan adalah Rusli (41) dan Ramadhan (40). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat," kata Jojo, Kamis 4 Juli 2024.
Jojo menjelaskn, bahwa pengungkapan ini dimulai ketika Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi adanya penebangan pohon di kawasan Tahura Bukit Menumbing.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Tahura Menumbing Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
BACA JUGA:Bangka Selatan Buka Rekrutmen CASN 2024, 1.970 Formasi Tersedia
BACA JUGA:Tak Kunjung Ditahan, Kejagung Ungkap Kondisi Terkini Bos Sriwijaya Air
"Saat kami melakukan penelusuran di Gunung Menumbing, tepatnya di Desa Air Putih, kami menemukan dua orang sedang membelah kayu yang sebelumnya telah ditebang menggunakan chainsaw," ungkapnya.
Selanjutnya, tim langsung memerintahkan kedua orang tersebut untuk menghentikan aktivitas itu dan meminta mereka menunjukkan izin terkait kegiatan yang sedang dilakukan.