JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU dengan menyampaikan permintaan maaf.
Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024, DKPP memutuskan pemecatan Hasyim karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam kasus dugaan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Saya menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP ini. Saya berharap keputusan ini dapat meringankan tugas-tugas berat saya sebagai anggota KPU yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 3 Juli.
Hasyim juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya selama ini yang mungkin tidak berkenan bagi banyak pihak. "Saya ingin meminta maaf kepada rekan-rekan jurnalis dan semua pihak yang selama ini berinteraksi dengan saya, jika ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan," ungkapnya.
BACA JUGA:Usai Berhubungan Badan Dengan Asy'ari, CAT Alami Gangguan Kesehatan
BACA JUGA:Modus Hasyim Asy'ari dalam Melakukan Tindakan Asusila, Fasilitasi Apartemen hingga Tiket Pesawat
DKPP telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari setelah terbukti melakukan tindakan asusila. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam putusannya di kantor DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli.
Heddy menambahkan bahwa keputusan ini harus segera dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo paling lambat dalam tujuh hari setelah putusan dibacakan. "Presiden RI harus menindaklanjuti putusan ini terhitung tujuh hari setelah putusan ini dibacakan," tegas Heddy.
Dengan keputusan ini, DKPP berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas-tugasnya. (jpc)