BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan audit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah, dengan total kerugian mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian ini berasal dari berbagai penyimpangan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah selama periode 2015-2022.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, menjelaskan di Kejagung pada Rabu, 29 Mei 2024, bahwa pihaknya telah mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang mengarah pada kesimpulan adanya kerugian negara sebesar Rp 300,003 triliun.
"Total kerugian ini merupakan hasil dari audit dan evaluasi berbagai alat bukti yang didapati penyidik," ungkap Agustina.
Ia menambahkan, penetapan besaran kerugian dilakukan setelah berdiskusi dengan enam ahli terkait, termasuk ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo.
BACA JUGA:Asisten Pribadi Sandra Dewi Ikut Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Timah
BACA JUGA:Jaksa Agung Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus PT Timah: Kerugian Fantastis Capai Rp300 Triliun
Rinciannya, kerugian pertama berasal dari kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun. Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang sebesar Rp 26,649 triliun. Ketiga, kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang sebesar Rp 271,069 triliun.
Agustina menjelaskan bahwa nilai kerusakan ekologis tersebut dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara karena berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan.
"Dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," tutupnya.