BELITONGEKSPRES.COM, TOBOALI - Sebuah rumah kosong yang sedang ditinggal pemilik di Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) disasar maling. Barang di rumah nyaris ludes digasak pelaku.
Barang yang dicuri pelaku antara lain speaker merk Dat, mesin air merk Panasonic 125, 1 tabung LPG 3 kg, TV 32 inch , 1 set panci presto warna merah beserta kotak merk hakasima. Total kerugian mencapai Rp.6.900.000.
Pelaku tak lain adalah pemuda berinisial DH (27), pemuda yang juga asal Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba. Tim Reskrim Polsek Simpang Rimba berhasil meringkus pelaku, Minggu 24 Desember 2023.
Kapolsek Simpang Rimba Iptu William Situmorang membenarkan penangkapan pelaku DL. Pelaku memanfaatkan situasi saat pemilik rumah pergi selama 16 hari ke Belinyu ke Belinyu Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Marah Disebut Maling, RK Todongkan Pisau ke Tetangga
BACA JUGA:6 Pesan Bijak di Saat Patah Hati, Atasi Galau Putus Cinta
Kronologi aksi pencurian berawal pada hari Rabu sekira pukul 14.00 WIB. korban Maila (49) berikut anak dan menantu meninggalkan rumah untuk pergi ke Belinyu Kabupaten Bangka. Pada hari Kamis korban kembali ke rumahnya.
Sesampai di kediamannya Dusun Serdang Desa Jelutung II, Mila kaget melihat rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Saat dicek ke dalam ternyata barang-barang korban sudah raib.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Polsek Simpang Rimba. Pada hari minggu, tim Reskrim Polsek Simpang Rimba menerima informasi terduga pelaku DH sedang berada di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba.
Kemudian unit Reskrim dengan cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Setelah pelaku DH diintrogasi dan mengaku bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban Maila.
BACA JUGA:Kasus Perceraian di Babel Masih Tinggi, Beliadi Berikan Saran Khusus
BACA JUGA:Kejagung Dalami Korupsi Timah, Sejumlah Tempat di Bangka Belitung Kembali Digeledah
Selanjutnya, pelaku dibawa untuk menunjukkan tempat menyimpan barang yang telah dicuri. Akhirnya pelaku menunjukkan lokasi menyimpan barang curian tersebut dan petugas langsung membawa pelaku ke Polsek Simpang Rimba.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasalnya Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana," kata Iptu William Situmorang. (*)