BELITONGEKSPRES.COM - Kabar mengenai penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah, bikin heboh.
Apakah peristiwa penguntitan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah gegara pengusutan dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas di Bangka Belitung (Babel)?
Belum ada kabar secara pasti terkait isu tersebut. Hanya saja Febrie Adriansyah diduga dibuntuti oleh sebuah pasukan khusus. Kabarnya, ada anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 turut serta dalam penguntitan tersebut.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang sedang makan di sebuah restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, disebut-sebut sebagai target dari penguntitan ini. Seorang anggota Densus 88 Polri yang membuntutinya akhirnya tertangkap oleh pengawal Febrie Adriansyah.
BACA JUGA:Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah, Uang Korupsi Terungkap Mengalir ke 18 Perusahaan
Anggota Densus 88 yang tertangkap melakukan penguntitan tersebut memiliki inisial IM dan pangkat Bripda. IM diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan menggunakan inisial HRM.
Dilaporkan bahwa IM tengah menjalankan misi 'Sikat Jampidsus' bersama lima orang lainnya yang dipimpin oleh seorang perwira menengah Polri. Namun, hanya IM yang berhasil diamankan oleh pengawal Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejgung, Ketut Sumedana, menyatakan belum mendapatkan informasi resmi mengenai hal ini. Namun, ia memastikan bahwa Febrie Adriansyah dalam keadaan aman dan berharap tidak ada insiden lebih lanjut pasca penguntitan tersebut.
“Gak apa-apa (aman). Mudah-mudahan gak ada apa-apa ya,” kata Ketut dalam keterangan kepada awak media, Jumat 24 Mei 2024.
BACA JUGA:Stafsus Dirut Timah Diperiksa Terkait Korupsi Timah Babel, Bersama 5 Saksi Lainnya
BACA JUGA:Penampungan Timah Ilegal di Rumah Buyung, Kejari Belitung: Tersangka Bukan Hanya Satu Orang
Meskipun demikian, publik menyadari bahwa Jampidsus Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus besar terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022.
Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.