BELITONGEKSPRES.COM, Ramai di media sosial X (dulu Twitter) tentang pengalaman seorang pengguna yang mengalami masalah dengan bea masuk saat mengimpor peti jenazah untuk sang ayah yang meninggal di Penang, Malaysia. Bea masuk sebesar 30 persen dikenakan karena peti jenazah dianggap sebagai barang mewah oleh pihak berwenang di Indonesia.
Namun, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan terhadap pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dikenakan bea masuk ataupun pajak sebagai bagian dari proses impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam keterangannya, Minggu 12 Mei.
Lebih lanjut, Encep memastikan bahwa pembebasan bea masuk tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
BACA JUGA:14 Imbauan Kemenag Kepada Jemaah Haji Agar Tetap Aman dalam Beribadah
BACA JUGA:Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB yang Menembak Danramil Aradide
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah, tidak peduli jenis atau komposisinya, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah untuk keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” kata Encep.
Dia menyebutkan bahwa rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan untuk barang impor tertentu yang memerlukan penanganan cepat untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, dan salah satunya adalah jenazah.
Encep menjelaskan bahwa saat ini Bea Cukai telah menghubungi pihak terkait untuk meminta bukti tagihan, terutama jika ada klaim bahwa ada tagihan bea masuk. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan kejelasan dalam penanganan masalah tersebut.
“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” Tutupnya.