BELITONGEKSPRES.COM, MANGGAR - Bencana pandemi Covid-19 pada tahun 2021 lalu dijadikan ajang korupsi oleh oknum dokter RSUD Muhammad Zein, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim menetapkan oknum dokter RSUD Muhammad Zein berinisial RD sebagai tersangka. RD menjadi korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter, paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejarin Beltim, Yoyok Junaidi menyatakan, penetapan RD yang juga ASN RSUD Muhammad Zein sebagai tersangka korupsi berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari (Kajari) Beltim.
Sebelum oknum dokter RSUD Muhammad Zein itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran Covid-19, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
BACA JUGA:Lie Kim Nipu Jual Beli Pasir Timah di Belitung, Bawa Kabur Uang Rp250 Juta
BACA JUGA:Beltim Meraih Predikat Tertinggi KIP Tahun 2023
"Kita sudah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial RD (oknum dokter) selaku ketua tim jasa pelayanan periode 2021 pada RSUD Muhammad Zein," kata Yoyok Junaidi kepada wartawan, Kamis 21 Desember 2023.
Yoyok menjelaskan, sebelumnya tim penyidik Kejari Beltim telah memeriksa 30 saksi terkait kasus korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter, paramedis Covid-19 di RSUD Muhammad Zein.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi itu, disimpulkan bahwa sudah cukup bukti yang mengarah tersangka RD terlibat kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter, paramedis Covid-19.
Selanjutnya pihak Kejari Beltim menahan tersangka RD yang menyelewengkan anggaran ratusan juta rupiah untuk 20 hari kedepan. Tersangka dititipkan dan ditahan di Lapas Cerucuk kelas 2 A Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
BACA JUGA:Kasus Korupsi PT PTBBI Belitung, Ubaidillah Akui Terima Duit 'Gaji'
BACA JUGA:Kejagung Usut Korupsi Timah, Para Tersangka Sampai Kini Masih Misterius?
"Adapun dasar melakukan penahanan tersangka berdasarkan pasal 21 KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," jelas Yoyok.
Tersangka melanggar dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.