BACA JUGA:Liburan Lebaran 2024: BPBD Babel Siaga Cegah Kecelakaan di Wisata Pantai
BACA JUGA:Remisi Idul Fitri 2024 Diberikan kepada 1.722 Warga Binaan di Bangka Belitung
Kerugian ekologis: Rp 25,87 Triliun
Kerugian ekonomi lingkungan: Rp 15,2 Triliun
Biaya pemulihan lingkungan: Rp 6,629 Triliun
Total: Rp 47,703 triliun
"Total kerugian yang harus ditanggung negara (terkait kasus korupsi timah) adalah 271.069.687.018.700," demikian disampaikan Bambang dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung pada saat itu.
Meskipun BPKP telah mulai menghitung kerugian negara, belum ada pengumuman resmi dari Kejagung. Dalam keadaan ini, dengan nilai kerugian ekologis telah terungkap dan tersangka telah ditetapkan, perhatian publik semakin terfokus pada kasus ini, menyebabkan sensasi yang lebih besar.
Di sisi lain, menurut penjelasan dari Jampdisus Kejagung, Febrie Adriansyah, pada tanggal 4 Januari 2024, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memulai perhitungan kerugian negara.
BACA JUGA:Wacana Pembangunan Jembatan Penghubung Babel dan Sumsel, Telan Biaya Sekitar 15 Triliun
BACA JUGA:Babel Tambah Pasokan 4.000 Ton, Harga Daging Sapi Beku Rp 100 Ribu Per Kg
Menurutnya, kerugian tersebut sangat besar, mencapai triliunan rupiah. Namun, karena belum ada pengumuman resmi mengenai dugaan kerugian negara dari lembaga negara seperti BPKP.
Sementara kerugian ekologis telah terjadi dan tersangka dari kalangan pesohor telah ditetapkan dan ditahan, hal ini telah menciptakan kehebohan di negeri ini. Perhitungan resmi dari BPKP belum dirilis oleh pihak Kejagung hingga saat ini.