271 Triliun Itu Nilai Kerusakan Alam Babel, Berapa Kerugian Keuangan Negara?

Selasa 02 Apr 2024 - 22:59 WIB
Oleh: Jhohan Adhi Ferdian

BACA JUGA:Jurus Menjawab Darurat Pangan

Dari pembahasan di atas, diketahui bahwa kerugian negara terjadi jika terpenuhi unsur-unsur kerugian negara. Kerugian negara terjadi jika ada pelaku/penanggung jawab kerugian, yaitu "PEJABAT" yang melakukan tindakan melawan hukum baik dengan sengaja maupun kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang jumlahnya nyata dan pasti serta memiliki hubungan kausalitas antara tindakan melawan hukum tersebut dengan kerugian yang terjadi, sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun kelalaian oleh "PEJABAT". Apakah direktur PT TIMAH termasuk PEJABAT NEGARA? Di sinilah letak masalahnya.

BUMN yang berbentuk Persero, berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam UU PT. Hal ini merupakan konsekuensi logis ketika perseroan terbatas yang merupakan badan hukum yang terdiri atas persekutuan modal. Sehingga, ketika BUMN mengalami kerugian, hal ini tidak dapat disamakan dengan kerugian negara.

Dalam penanganan tindak pidana korupsi, unsur penting adalah membuktikan terjadinya kerugian negara, sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Meskipun pembuktian terjadinya kerugian negara penting, berdasarkan uraian sebelumnya, status persero sebagai badan hukum memiliki kekayaan yang berbeda. Jimly Asshiddiqqie pun setuju bahwa kekayaan badan hukum terpisah dari kekayaan pendirinya yang melakukan penyertaan di dalam badan hukum tersebut.

Pemisahan ini menimbulkan konsekuensi persero untuk memisahkan diri dari pengaruh negara dalam tindakan hukum maupun bisnis, sehingga ketika persero menjadi entitas terpisah dari negara, tindakan yang diambil oleh BUMN dianggap sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh badan hukum yang mandiri, demikian pula dengan tanggung jawab atas setiap tindakan, bahkan yang berujung pada kerugian.

BACA JUGA:Kiprah PNM Menjaga Denyut Usaha Ultra Mikro Tanah Air

Kekayaan BUMN adalah kekayaan yang terpisah dari kekayaan negara, karena kekayaan negara di dalam BUMN hanya sebatas jumlah saham yang disertakan. Oleh karena itu, jika terjadi kerugian oleh BUMN, hal tersebut tidak menjadi kerugian negara, melainkan kerugian dari BUMN itu sendiri, kecuali jika terbukti bahwa ada penjualan saham negara pada BUMN tanpa izin dari negara sebagai pemegang saham.

Posisi PT. TIMAH sebagai BUMN menjadikan pemerintah, seharusnya berperan sebagai regulator, malah "memonopoli" sendiri. Karena tugas negara melalui Kementerian adalah regulator bukan sebagai pemain (operator). Apa jadinya jika dalam suatu pertandingan bola, wasit merangkap pemain? Padahal, di berbagai Negara tidak memiliki Kementerian BUMN. Seperti Singapura yang memiliki BUMN tapi tidak di bawah Kementerian BUMN, melainkan di bawah kementerian terkait, misalnya Pertamina di bawah Kementerian ESDM. Tidak digabung menjadi satu dalam kementerian.

Terakhir, Kerusakan alam memang imbas dari pertambangan. Meskipun 271 triliun seperti yang digembor-gemborkan media tergolong besar, itu membuktikan bahwa Bangka bukanlah daratan yang memiliki timah, melainkan butiran timah yang membentuk sebuah daratan, dan saat ini kita sedang berada di atasnya.

*) Jhohan Adhi Ferdian  S.H., M.H., C.L.A, Advokat (Mahasiswa S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur), Ketua DPW Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia Babel dan Dosen Hukum Pertambangan Universitas Pertiba

Kategori :