Gerakan Pramuka memiliki nilai sejarah dan pengalaman yang berharga. Pasal 24 dalam Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 menegaskan bahwa "Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela."
Artinya, tidak ada paksaan bagi siswa untuk mengikuti kegiatan Pramuka atau kegiatan ekstrakurikuler lainnya. Mereka hanya mengikuti kegiatan sesuai dengan minat mereka.
Dengan demikian, Pramuka akan diatur sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Kategori :