BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Dengan disetujuinya RUU tersebut, Jakarta secara resmi tidak lagi dianggap sebagai Daerah Khusus Ibukota.
Persetujuan ini terjadi pada rapat paripurna ke-14 dari masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada hari Kamis, 28 Maret 2024.
"Apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?" tanya Puan Maharani, Ketua DPR kepada anggota dewan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
BACA JUGA:Target Formasi 1 Juta PPPK Guru 2024 Alami Kendala, Nunuk Jelasnya Penyebabnya
BACA JUGA:PSI Akan Calonkan Kaesang Jadi Gubernur DKI Jakarta
RUU mengenai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terdiri dari 12 bab dengan 73 pasal, yang salah satunya membahas tentang penyempurnaan definisi Dewan Kawasan Aglomerasi.
Selain itu, RUU ini juga mengatur mengenai status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota.
Sebuah aspek krusial dalam RUU DKJ adalah bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada).