Mengibarkan Bendera Perang Melawan Konten Menyimpang

Senin 29 Sep 2025 - 22:15 WIB
Oleh: Yayan Sakti Suryandaru

"Pendidikan etika media sosial juga harus menjadi bagian integral dari pembelajaran literasi digital"

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), baru-baru ini menutup enam grup Facebook dan 30 link yang terkait, yang mengandung konten menyimpang.

Di antara grup media sosial yang berisi konten menyimpang dan ditutup tersebut adalah Grup FB "Fantasi Sedarah" yang memiliki 32 ribu pengikut.

Grup-grup di medsos dengan konten menyimpang tersebut sudah membuat resah masyarakat karena isinya seputar eksploitasi seksual anak dan hubungan sedarah (incest).

Kasus grup medsos dengan konten menyimpang ini terungkap di saat Kementerian Komdigi masih berfokus pada pengawasan akun judi daring dan kejahatan perbankan digital, padahal keberadaan grup-grup medsos seperti itu juga jelas-jelas melanggar hukum dan membahayakan moral masyarakat. Kasus ini pun baru terungkap setelah netizen ramai-ramai melaporkan dan memprotes keberadaan grup tersebut.

BACA JUGA:Mengelaborasi 4 Sehat 5 Sempurna plus halal dalam menu MBG

BACA JUGA:Afirmasi Kebijakan Penghapusan Pajak Usaha Kecil bagi UMKM

Netizen heboh karena ada akun yang dianggap meresahkan dan berbahaya. Pemerintah, lewat Kemkomdigi, sebagai wujud hadirnya negara, bergerak cepat menutup grup tersebut.

Sudah sedemikian parahnya kah kondisi moral masyarakat kita, sehingga mereka menjadi pengikut grup semacam ini? Kita tidak bisa mendeteksi dengan jelas siapa saja yang menjadi pengikut karena sifat anonim media sosial. Siapa pun bisa bergabung, tanpa harus menunjukkan identitas asli.

Hal ini juga yang menjadi kelemahan media sosial, yang bisa dijadikan tempat aman bagi pelaku tindak kriminal untuk beraksi, tanpa mudah diketahui.

Pada awal 2025, "We Are Social" melaporkan bahwa ada sekitar 143 juta identitas pengguna media sosial di Indonesia, dengan Facebook menjadi salah satu platform yang paling banyak digunakan. Platform ini dilaporkan memiliki 122 juta pengguna di Indonesia pada awal 2025.

BACA JUGA:Menjaga MBG Tetap Hadir Melayani Siswa

BACA JUGA:Menilik Arah Kebijakan Luar Negeri Barat atas Kedaulatan Palestina

Kemunculan kasus ini memperjelas tanda bahwa dekadensi moral di tengah masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Norma agama dan sanksi sosial perlu digalakkan kembali di tengah masyarakat yang kini banyak berinteraksi di media dosisl. Media sosial menjadi lahan subur bagi mereka yang ingin mencari atau menampilkan imaji-imaji seksual menyimpang.

Di sisi lain, patut diapresiasi langkah Kementerian Komdigi, yang sebelumnya juga sudah menutup sejumlah situs porno di masa kepemimpinan Meutia Hafidz.

Dua Sisi Medsos

Kategori :