Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Afirmasi Kebijakan Penghapusan Pajak Usaha Kecil bagi UMKM

Pekerja mengemas tahu di Sentra Produksi Tahu Kampung Giriharja, Desa Kebonjati, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (22/9/2025). Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak-Raisan Al Farisi/rwa-ANTARA FOTO

Kebijakan perpajakan selalu menjadi perbincangan penting dalam kaitannya dengan dunia usaha, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memungut pajak dari usaha kecil. Penegasan ini bukan hanya bentuk kebijakan fiskal semata, melainkan juga afirmasi dukungan nyata terhadap UMKM yang selama ini menghadapi banyak tantangan, baik dari sisi akses permodalan, birokrasi, maupun tekanan pasar.

Pernyataan ini sekaligus menghapus kekhawatiran sebagian pelaku usaha kecil yang merasa terbebani dengan kewajiban perpajakan, padahal usaha mereka masih berada pada tahap merintis. Dengan kata lain, negara hadir untuk melindungi dan mendorong pertumbuhan UMKM agar lebih berdaya saing, bukan justru menekan mereka dengan beban pajak di awal perjalanan bisnis

UMKM di Indonesia telah lama menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024, jumlah UMKM mencapai lebih dari 64,2 juta unit usaha, atau sekitar 99,99 persen dari total unit usaha di Indonesia.

BACA JUGA:Menjaga MBG Tetap Hadir Melayani Siswa

Dari jumlah tersebut, sektor UMKM berhasil menyerap tenaga kerja lebih dari 123 juta orang atau sekitar 97 persen tenaga kerja nasional, sehingga keberadaannya menjadi penopang utama dalam mengurangi angka pengangguran.

Kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pun sangat signifikan, yakni mencapai 61,07 persen pada tahun 2023. Angka ini tidak hanya menunjukkan kapasitas UMKM dalam menciptakan nilai tambah ekonomi, tetapi juga menggambarkan betapa vitalnya peran sektor ini dalam menjaga stabilitas sosial-ekonomi, terutama di tengah kondisi krisis global.

Meski demikian, kekuatan UMKM belum sepenuhnya termanfaatkan optimal. Kendala klasik masih menghantui, mulai dari keterbatasan akses permodalan hingga hambatan struktural. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pada 2023 porsi kredit perbankan kepada UMKM hanya sekitar 21,26 persen dari total kredit nasional, jauh dari target pemerintah sebesar 30 persen pada 2024.

Selain itu, rendahnya literasi keuangan dan digital menjadi tantangan serius. Survei Bank Indonesia mencatat bahwa baru sekitar 24,9 persen UMKM yang sudah memanfaatkan platform digital untuk pemasaran produk, padahal digitalisasi terbukti meningkatkan efisiensi dan jangkauan pasar.

BACA JUGA:Menilik Arah Kebijakan Luar Negeri Barat atas Kedaulatan Palestina

Kondisi ini menunjukkan bahwa selain dukungan pembiayaan, UMKM juga membutuhkan intervensi kebijakan yang lebih komprehensif untuk mengatasi hambatan struktural.

Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah untuk membebaskan pajak usaha kecil menjadi langkah afirmatif yang strategis. UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun saat ini tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018.

Kebijakan ini memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha kecil agar dapat fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani kewajiban fiskal di tahap awal. Secara makro, insentif fiskal ini diperkirakan dapat mendorong daya tahan usaha mikro, memperluas basis formalitas, serta meningkatkan produktivitas.

Hal ini relevan mengingat pengalaman selama pandemi COVID-19, di mana UMKM menjadi sektor yang paling terdampak, dengan lebih dari 30 juta UMKM mengalami penurunan omzet signifikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan