Sahroni dan Eko Patrio Berpeluang PAW, DPR Tegaskan Proses Lewat Mekanisme Internal

Jumat 05 Sep 2025 - 23:39 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menanggapi kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) untuk lima anggota DPR yang dinonaktifkan menyusul aksi demonstrasi besar-besaran di parlemen. Menurut Saan, proses PAW akan mengikuti mekanisme internal masing-masing partai dan koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik.

Kelima anggota yang dinonaktifkan meliputi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksi Golkar. 

Saan menegaskan, penonaktifan ini masuk ranah etika sehingga proses pemeriksaan dilakukan melalui Mahkamah Partai masing-masing anggota, yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan MKD.

Saan belum dapat memastikan berapa lama proses etik tersebut berlangsung, tetapi ia menekankan bahwa komunikasi antara mahkamah partai dan MKD telah dilakukan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan. 

BACA JUGA:Resmi! Sekjen DPR RI Hentikan Gaji dan Tunjangan Sahroni Cs Usai Disurati MKD

BACA JUGA:Komisi II DPR Batalkan Agenda Kunker Luar Negeri, Anggaran Dikembalikan ke Kas Negara

Sebelumnya, pimpinan DPR memilih tidak langsung mengambil langkah pemecatan, melainkan menyerahkan penanganan kasus kepada Mahkamah Partai dan MKD.

Wakil Ketua DPR lain, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kelima anggota dewan yang dinonaktifkan sejak 1 September 2025 sudah tidak menerima hak keuangan atau gaji sebagai anggota DPR. 

Langkah ini diambil untuk menegaskan status nonaktif mereka hingga proses etik selesai. Dengan demikian, DPR menekankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap mekanisme internal partai serta tata kelola etik lembaga legislatif. (jpc)

Kategori :