BELITONGEKSPRES.COM, PHNOMPENH – Pertemuan bilateral pertama mengenai Masalah Imigrasi antara Indonesia dan Kamboja di Phnom Penh pada Rabu, 13 Maret 2024, turut dihadiri Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Silmy Karim.
Diskusi antara Direktur Jenderal Imigrasi Kamboja, Letnan Jenderal SOK Veasna, dan Dirjen Imigrasi Indonesia, Silmy Karim, menyoroti langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kejahatan internasional, serta upaya kerjasama dalam pengelolaan perbatasan.
"Dalam kerangka kemitraan ASEAN, Indonesia dan Kamboja, sebagai dua negara demokratis, berkomitmen untuk memajukan kesejahteraan, perdamaian, dan keamanan. Salah satu perhatian utama saat ini adalah masalah perdagangan manusia," ungkap Silmy Karim dalam sambutannya.
Silmy menegaskan tekad imigrasi Indonesia dalam memerangi TPPO. Dia juga menyoroti pentingnya kesadaran hukum bagi warga yang berencana bekerja di luar negeri.
BACA JUGA:Tips Aman Tinggalkan Rumah Saat Tarawih di Masjid, Agar Tidak Was-was Saat Ibadah
Hal ini memastikan mereka menjadi pekerja migran secara legal, menghindari potensi kejahatan, meningkatkan posisi mereka di negara tujuan, serta memudahkan pemerintah memberikan perlindungan. Dalam pertemuan tersebut, pihak Imigrasi Kamboja juga menekankan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri Kamboja, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di negara tersebut melebihi 73.000 orang, dengan 58.307 di antaranya memiliki izin kerja yang sah. Di Kamboja, perdagangan manusia sering terjadi melalui penipuan online dan praktik kerja paksa.
Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters telah menyetujui kerja sama dalam delapan bidang, termasuk pertukaran informasi migrasi, pengaturan perpindahan orang secara legal, penanganan kasus TPPO, dan peningkatan kapasitas.
BACA JUGA:Pemerintah Komitmen Berikan Insentif dan Percepat Kenaikan Pangkat untuk PNS di Daerah 3T
BACA JUGA:Menaker Tegaskan Pencairan THR Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil dan Harus 100 Persen
Silmy juga menyoroti perlunya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama. Dengan harapan agar kedua negara dapat melindungi dan membantu warga mereka melawan perdagangan manusia dan kejahatan lintas negara.
"Semoga kerja sama ini membawa kebaikan jangka panjang bagi masyarakat Indonesia dan Kamboja," tandas Silmy.