BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kerja sama pertukaran data dengan Amerika Serikat akan tetap mematuhi kedaulatan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, seluruh proses pemrosesan data pribadi lintas negara hanya akan dijalankan sesuai protokol yang dirancang pemerintah Indonesia.
“Regulasinya sudah jelas. Protokol yang digunakan nanti adalah yang disiapkan oleh Indonesia. Sama seperti yang sudah berjalan di Nongsa Digital Park,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 24 Juli.
Protokol itu kini dalam tahap finalisasi, dan akan menjadi dasar hukum yang sah dalam pengelolaan lalu lintas data pribadi antarnegara (cross-border data). Kesepakatan ini merupakan bagian dari perundingan tarif resiprokal Indonesia-AS, terutama dalam memperkuat kerja sama ekonomi digital.
BACA JUGA:Transfer Data Pribadi WNI ke AS Dipastikan Aman, Pemerintah Tegaskan Tata Kelola Bertanggung Jawab
BACA JUGA:Menkomidigi Akan Koordinasi dengan Menko Perekonomian Soal Transfer Data Pribadi ke AS
Airlangga menekankan bahwa data yang diproses bukanlah milik pemerintah, melainkan data yang diunggah pengguna secara sukarela saat menggunakan layanan digital seperti email, mesin pencari, e-commerce, atau sistem pembayaran global.
“Tidak ada data government to government. Semua data itu berasal dari pengguna dan harus ada persetujuan (consent) dari individu terkait. Jadi perusahaan digital hanya boleh mengakses data sesuai izin pengguna,” jelasnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa pertukaran data lintas negara sebenarnya sudah terjadi dalam aktivitas sehari-hari, seperti saat menggunakan kartu kredit Visa atau Mastercard, yang dilengkapi verifikasi seperti OTP dan KYC.
Indonesia pun mendorong penguatan perlindungan dengan menghadirkan data center di dalam negeri. Airlangga menyebut, setidaknya 12 perusahaan asal AS sudah membangun pusat data di Indonesia sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan lokal.
“Mereka sudah comply dengan standar yang ditetapkan Indonesia, termasuk keamanan fisik dan digital,” ujarnya.
Sebelumnya, Gedung Putih menyatakan bahwa AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade, salah satu poin pentingnya adalah membuka jalur lebih bebas untuk perdagangan digital. Dalam klausul “Removing Barriers for Digital Trade”, Indonesia menyatakan kesiapannya mengakui standar perlindungan data AS sebagai setara dengan ketentuan hukum nasional. (ant)