Ia menambahkan, Desa Pekajang telah memiliki pemerintahan desa definitif dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat dan berasal dari Kabupaten Lingga.
Pemerintah daerah pun telah membangun infrastruktur dasar yang menunjang kehidupan masyarakat, mulai dari fasilitas pendidikan seperti SD, SMP, hingga kelas jauh SMA.
Arief menegaskan bahwa Pemprov Kepri tidak berniat memperuncing perbedaan, melainkan ingin agar persoalan ini diselesaikan dengan mengedepankan hukum dan menjaga hubungan baik antar provinsi.
“Kami menghormati upaya hukum yang diambil Pemprov Babel. Tapi kami juga berharap seluruh pihak dapat menerima fakta hukum dan administratif yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA:Ratusan Hektar Kebun Sawit Ilegal di Babel Diincar Kejagung, 90 Persen Kades Diduga Terlibat
Ia juga berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati mekanisme hukum yang sedang ditempuh. Arief juga menegaskan bahwa Pemprov Kepri akan mengikuti seluruh proses hukum dengan terbuka dan bertanggung jawab.
Hal itu dilakukan sambil tetap menjaga kepentingan masyarakat yang telah lama menetap dan hidup di Pulau Pekajang atau Pulau Tujuh.
Dengan bergulirnya sengketa Pulau Tujuh ke ranah hukum tertinggi, publik kini menantikan bagaimana Mahkamah Konstitusi akan menilai dan memutuskan status kepemilikan pulau yang strategis tersebut.
Persoalan ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik teritorial yang damai, berlandaskan hukum, dan menjunjung tinggi semangat persatuan bangsa Indonesia.***