Posisi MPR dalam Implementasi Demokrasi Pancasila

Minggu 01 Jun 2025 - 20:22 WIB
Oleh: Dr Taufan Hunneman

Sistem perekonomian nasional secara yuridis konstitusional sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam konstitusi, yaitu Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila, yakni nilai-nilai yang mengedepankan religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial sebagaimana etika ekonomi dan bisnis yang diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Sistem ekonomi Pancasila bersumber pada nilai-nilai yang mengedepankan nilai nilai religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial.

MPR RI mempertegasnya melalui Ketetapan MPR Nomor 16/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.

Ketetapan MPR RI tersebut menjadi arah kebijakan, strategi dan pelaksanaan pembangunan sistem perekonomian nasional yang kuat, dan lebih memberikan kesempatan, dukungan, serta pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, serta usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.

Prinsip ini yang menjadi basis pembangunan berkelanjutan. Melalui sistem ekonomi Pancasila, dapat memperkuat persatuan nasional melalui proses gotong-royong, dengan melakukan distribusi akses ekonomi yang adil bagi seluruh warga negara.

BACA JUGA:Menolak Jalan Pintas, Menyongsong Jalan Kebangkitan

Di bidang ekonomi, upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, percepatan dan pemerataan pembangunan nasional menjadi prioritas dan pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Berbasis data yang tersedia, pertumbuhan ekonomi nasional secara umum masih lebih baik dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi di level regional dan global.

Oleh sebab itu, upaya menarik investasi asing langsung yang bersifat padat karya dan meningkatkan konsumsi masyarakat perlu semakin digalakkan pada pemerintahan Presiden Prabowo, melalui perbaikan kualitas infrastruktur, penegakan hukum, serta penciptaan lapangan kerja.

Peran ideologi Pancasila dalam membangun perekonomian nasional dengan menghubungkan kekuatan pelaku dan sumber daya perekonomian golongan mikro kecil (UMKM) sebagai basis produksi dan distribusi, dengan prinsip sinergi serta saling memajukan.

Dengan sistem ekonomi Pancasila semua elemen masyarakat saling terhubung melalui panduan perekonomian nasional yang terintegrasi dan holistik, sehingga keadilan sosial  dirasakan nyata oleh seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA:Refleksi Hari Kebangkitan Nasional: Menuju Generasi Berkualitas 2045

Pancasila sebagai dasar falsafah negara, sejatinya dapat memberi energi positif bagi peningkatan kapasitas pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional demi terciptanya solidaritas yang baik bagi masa mendatang.

Prinsip ekonomi Pancasila niscaya akan menciptakan keseimbangan adil antara kebebasan individu dengan tanggung jawab sosial untuk mendorong keadilan dan kesejahteraan kolektif.

Prinsip keadilan sosial menjadi landasan untuk mengembangkan kebijakan ekonomi yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan kesempatan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk yang terpinggirkan dan rentan menjadi dasar rasional dalam konsep ekonomi Pancasila.

Kategori :