Sri Mulyani: PPN Tiket Pesawat Ditanggung Sebagian oleh Pemerintah Mulai 1 Maret 2025

Sabtu 01 Mar 2025 - 16:51 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara selama periode mudik Lebaran 2025. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik akan ditanggung sebagian oleh pemerintah, berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang memberikan insentif fiskal bagi masyarakat yang membeli tiket pesawat ekonomi domestik pada periode tersebut. 

Dengan adanya kebijakan ini, penumpang hanya perlu membayar pajak sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya akan ditanggung oleh pemerintah.

Mekanisme ini berlaku untuk tiket yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April 2025 dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. 

BACA JUGA:Menko AHY Sebut Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tol 20 Saat Saat Mudik Lebaran

BACA JUGA:Wamenaker Sebut Pemerintah Komitmen Cari Solusi Terbaik bagi Korban PHK Sritex

Menurut Sri Mulyani, langkah ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat hingga 13–14 persen, sehingga perjalanan mudik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden RI yang meminta pemerintah untuk terus mendukung masyarakat, terutama pada momen penting seperti Lebaran. 

Melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pemerintah berupaya memastikan kelancaran dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama musim mudik.

Selain memberikan keringanan pajak, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan mobilitas masyarakat dan daya beli di sektor transportasi udara. 

Insentif ini merupakan bagian dari stimulus fiskal yang diberikan pemerintah dalam rangka mendukung perayaan Hari Raya Idul Fitri serta mendongkrak aktivitas ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun 2025.

Dengan adanya dukungan ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati perjalanan mudik yang lebih murah dan nyaman, serta merayakan Idul Fitri bersama keluarga tanpa terbebani biaya perjalanan yang tinggi. (antara)

Kategori :