BELITONGEKSPRES.COM - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah, kepastian mengenai gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 menjadi perhatian publik. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa kedua tunjangan tersebut tetap akan diberikan kepada ASN.
"Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pegawai negeri dan akan tetap dibayarkan," ujar Hasan di Jakarta, Jumat, 7 Februari.
Hasan menambahkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji tambahan tersebut. Menurutnya, meskipun pemerintah sedang melakukan efisiensi belanja negara, hak-hak ASN, terutama yang berkaitan dengan gaji, tidak termasuk dalam pemangkasan anggaran.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga mengindikasikan bahwa pencairan gaji ke-13 dan 14 akan tetap berjalan sesuai rencana. Ia meminta publik menunggu pengumuman resmi lebih lanjut terkait mekanisme dan waktu pencairannya.
BACA JUGA:Menkeu Sebut Gaji ke-13 dan 14 ASN Tetap Akan Diberikan
BACA JUGA:Kemensos Pastikan Bansos Tetap Berlanjut di Tengah Efisiensi Anggaran
"Prosesnya sedang berjalan. Insya Allah tetap akan diberikan," ujar Sri Mulyani.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi jutaan ASN di Indonesia yang khawatir dengan dampak efisiensi anggaran terhadap hak keuangan mereka. Dengan kepastian ini, diharapkan stabilitas ekonomi dan daya beli ASN tetap terjaga di tengah tantangan kebijakan fiskal pemerintah. (jawapos)