JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Permohonan PHPU Pilkada Beltim diajukan pasangan calon nomor urut 1, Burhanudin-Ali Reza Mahendra tidak dapat diterima dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Saldi Isra, perkara dengan nomor register 98 itu diputuskan dalam waktu singkat, kurang dari lima menit.
Saldi Isra hanya membacakan ringkasan putusan sebelum menyatakan bahwa permohonan pemohon pasangan Bebuat tersebut ditolak sepenuhnya.
BACA JUGA:Kelangkaan LPG 3 Kg di Gantung Beltim Kembali Terjadi, Warga Mengeluh Harga Melonjak
BACA JUGA:Kasus Bullying Dapat Perhatian Kapolda Babel, Bantu Falisitas Pengobatan di Jakarta
Dengan ditolaknya gugatan ini, KPU Belitung Timur akan segera menggelar pleno penetapan pasangan Kamarudin Muten-Khairil Anwar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024.
Keputusan MK ini bersifat final dan mengakhiri sengketa hasil Pilkada di Kabupaten Beltim. Dengan demikian, pasangan Kamarudin-Khairil sah sebagai pemenang dan akan segera dilantik untuk memimpin Belitung Timur ke depan.