BELITONGEKSPRES.COM - Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan elpiji subsidi 3 kg di tingkat pengecer.
Hasan menjelaskan bahwa Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mendorong pengecer untuk mendaftar sebagai agen resmi. “Kementerian ESDM justru memberikan dorongan kepada pengecer agar mereka dapat bergabung sebagai agen resmi,” ungkap Hasan dalam konferensi pers, Senin, 3 Februari 2025.
Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa dengan menjadi agen resmi, pengecer dapat beroperasi secara legal. Hal ini juga memungkinkan proses distribusi elpiji 3 kg untuk lebih mudah dipantau dan dipastikan sampai ke tangan konsumen yang tepat.
"Dengan formalitas ini, distribusi gas elpiji 3 kg bisa dipantau dengan lebih baik agar tepat sasaran," jelasnya.
BACA JUGA:Polri Turun Tangan Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Aman dan Tertib
BACA JUGA:Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg, Bahlil Pastikan Tidak Ada Kelangkaan
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kg di pengecer atau warung akan dilarang. Pembelian gas melon ini akan dialihkan langsung ke pangkalan resmi. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.
"Kami sedang menata sistem distribusi agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan harga yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot pada Jumat, 31 Januari 2025, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. (disway.id)