BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 14 Tahun 2024.
Peraturan ini menjadi panduan komprehensif dalam penanganan hewan selama bencana alam, mencakup tahap prabencana, darurat bencana, dan pascabencana. Fokus utamanya adalah memastikan keselamatan hewan ternak dan hewan kesayangan di tengah situasi darurat.
Permentan ini membagi penanganan hewan pada bencana alam menjadi tiga tahap yakni prabencana, darurat bencana dan pasca bencana. Prabencana menitikberatkan pada persiapan seperti pendataan ternak, penyusunan rencana kontingensi, kesiapan logistik pakan dan air, serta jalur evakuasi.
Tahap darurat bencana berfokus pada respons cepat untuk melindungi hewan di tengah bencana. Sedangkan pascabencana ditujukan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi sektor peternakan pascabencana.
BACA JUGA:Sinergi Pemerintah dan TNI: Kunci Percepatan Swasembada Pangan Nasional
Peraturan ini menegaskan perlindungan dua jenis hewan, yaitu ternak dan hewan kesayangan. Dengan demikian, langkah-langkah penanganan hewan dapat mendukung ketahanan pangan, melindungi sumber pendapatan peternak, serta memastikan kesejahteraan hewan peliharaan.
Adapun langkah-langkah strategis yang diatur pada tahap prabencana meliputi pendataan Ternak yang dilakukan oleh Dinas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, mencakup jumlah ternak, lokasi peternakan, serta fasilitas kesehatan hewan.
Peningkatan Kapasitas SDM melalui pelatihan dan simulasi terkait mitigasi bencana untuk petugas dan masyarakat. Serta persiapan logistik berupa identifikasi kebutuhan pakan dan air, serta penyediaan fasilitas penyimpanan yang dapat diakses selama darurat. Termasuk perencanaan jalur evakuasi guna menentukan rute evakuasi untuk mengamankan ternak ke tempat penampungan sementara.
Pasal 7 menekankan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana kontingensi secara spesifik untuk setiap jenis bencana. Rencana ini melibatkan instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam upaya mitigasi serta respons bencana.
BACA JUGA:Program MBG Meningkatkan Peluang Pemasok Bahan Baku bagi Pengrajin Tahu dan Tempe
Peraturan ini juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan rencana penanganan hewan.
Dengan adanya Permentan 14 Tahun 2024, Indonesia kini memiliki landasan hukum yang jelas dan terintegrasi untuk melindungi hewan dalam situasi bencana alam. Langkah ini sekaligus memperkuat ketahanan nasional terhadap risiko bencana di sektor peternakan dan kesejahteraan hewan.