BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, membantah isu yang menyebutkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, belum ditahan karena intervensi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menghubungi Presiden RI, Prabowo Subianto.
Menurut Setyo, ia tidak mendengar kabar tersebut dan hanya menerima laporan yang menyatakan bahwa Hasto telah diperiksa, namun penahanan belum dilakukan. "Saya hanya membaca berita dan mendengarkan laporan mengenai pemeriksaan tersebut," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Setyo menegaskan bahwa di KPK tidak ada informasi mengenai telepon yang disebut-sebut, dan ia menyarankan untuk mengonfirmasi hal tersebut langsung kepada pihak yang menyebarkan berita tersebut. "Jika ada informasi, sebaiknya tanyakan pada yang bersangkutan, karena kami tidak ada informasi seperti itu," tegasnya.
Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, juga membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan Prabowo atau Gerindra dalam urusan ini.
BACA JUGA:Berdar Isu Megawati Diduga Hubungi Prabowo untuk Cegah Penahanan Hasto, KPK Klaim Tidak Mengetahui
BACA JUGA:Baznas Sebut Pemanfaatan Zakat untuk Program MBG Butuh Kajian Mendalam
"Belum ada komunikasi antara Prabowo dan Megawati," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 13 Januari. Ia mengakui banyak yang bertanya tentang isu tersebut, namun ia menegaskan bahwa Gerindra tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. "Proses hukum ini sepenuhnya berada di tangan KPK," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menjelaskan bahwa Hasto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang harus diperiksa, termasuk Saeful Bahri, mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, dan anggota DPR RI Maria Lestari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada kebutuhan untuk penahanan terhadap Hasto. "Jika berkas sudah siap dan penyidik serta jaksa penuntut umum sepakat, maka proses selanjutnya akan dilakukan," ujarnya.
Hasto Kristiyanto telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari, selama 3,5 jam. Ia ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024. (ant)