KPK Verifikasi Laporan Harta Kekayaan Raffi Ahmad

Rabu 08 Jan 2025 - 19:36 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan tersebut kini sedang menjalani proses verifikasi untuk memastikan keakuratannya.

"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih dalam proses verifikasi," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh aset yang dimiliki Raffi Ahmad tercatat secara lengkap dan sesuai dalam laporan tersebut. "Verifikasi dilakukan untuk memastikan aset-asetnya sudah masuk dalam laporan," tambahnya.

KPK mengingatkan bahwa batas akhir penyerahan LHKPN bagi menteri, wakil menteri, kepala badan/lembaga, dan utusan khusus presiden dalam Kabinet Merah Putih adalah pada 21 Januari 2025. 

Hingga saat ini, tingkat pelaporan dari jajaran Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen, dengan rincian 90 dari 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN. Untuk menteri dan kepala lembaga setingkat menteri, 44 dari 52 orang telah melaporkan. 

BACA JUGA:Kejagung Periksa Mantan Staf Khusus Mendag dalam Kasus Korupsi Impor Gula

BACA JUGA:DPR Yakini Program MBG Solusi Strategis Turunkan Angka Stunting di Indonesia

Sementara itu, dari wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 38 dari 57 orang telah menyerahkan laporan harta kekayaannya. Dari kategori utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, delapan dari 15 orang telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.

KPK menekankan pentingnya LHKPN sebagai instrumen transparansi dan pencegahan korupsi. Dengan pelaporan ini, masyarakat dapat ikut memantau dan mengawasi kepemilikan aset pejabat publik secara terbuka. "LHKPN adalah bagian dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Transparansi ini menunjukkan komitmen pejabat publik untuk menjaga integritasnya," tutur Budi.

KPK juga membuka diri untuk memberikan pendampingan atau bantuan teknis bagi pejabat yang mengalami kendala dalam proses pengisian LHKPN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel. (ant)

Kategori :