BELITONGEKSPRES.COM, MANGGAR - Pada tahun 2024, seluruh Pemerintah Desa diwajibkan untuk melakukan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Besaran modal yang disertakan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran desa masing-masing.
Kewajiban ini diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tahun 2023, Permendes PDT Nomor 13 tahun 2003, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023, dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan dan alokasi Dana Desa tahun 2024.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Beltim, Melta Indah Nurhayati, menyatakan bahwa aturan tersebut mewajibkan penyertaan modal BUMDes sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024. Namun, besaran modal tidak ditentukan dan akan bergantung pada hasil musyawarah desa.
Hal itu disampaikan Melta dalam Rapat Pembahasan Perizinan BUMDes di ruang rapat Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Beltim, Jumat 2 Februari 2024.
BACA JUGA:Melaui Pemda Beltim, PT Taspen Salurkan Bantuan Kepada Yayasan Ibnu Qoyyim
BACA JUGA:PT KLK Bagikan Dana Rp27 Miliar untuk Petani Sawit Beltim
"Dalam musyawarah desa, proposal atau usulan dari BUMDes akan dibahas. Proposal Analisa Kelayakan Usaha menjadi dasar sebelum penyusunan APBDes tahun 2024," kata Melta dikutip dari rilis Diskominfo SP Beltim.
Melta menambahkan bahwa dari 39 Desa yang memiliki BUMDes, sekitar 60 persen di antaranya berjalan efektif. Namun, kontribusi BUMDes terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) masih terbatas. Melta berharap agar BUMDes dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dan menghasilkan pendapatan stabil untuk pengurusnya.
"Keuntungan BUMDes harus stabil, sehingga mampu memberikan pemasukan yang mencukupi untuk pengurusnya. Saat ini, tampaknya belum ada BUMDes di Kabupaten Beltim yang mampu mencapai hal tersebut," ungkap Melta.