Usai Kasasi Ditolak, Menperin Ajak Kurator Sritex Diskusikan Langkah Selamatkan Perusahaan

Jumat 20 Dec 2024 - 19:31 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengundang kurator dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) setelah pengajuan kasasi terkait pailit perusahaan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

Menperin menjelaskan bahwa dia telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta berencana untuk mengundang kurator yang ditunjuk pada minggu depan sebelum memasuki tahun baru.

Dalam pertemuan mendatang, Menperin berharap dapat berdiskusi dengan kurator untuk merumuskan langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelamatkan perusahaan, dengan harapan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sritex, yang merupakan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Menperin juga menekankan pentingnya memastikan Sritex tetap beroperasi, sehingga kontrak perdagangan internasional yang sudah disepakati bisa tetap terlaksana, mengingat hal ini akan berdampak pada perdagangan Indonesia.

"Sangat penting agar perusahaan bisa terus mengirimkan produk-produknya sesuai dengan kontrak-kontrak yang telah ditandatangani, khususnya yang berasal dari luar negeri. Kami tidak ingin negara lain mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh Sritex dalam hal ekspor," ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo Wacanakan Pengampunan Koruptor, Ketua KPK Yakini untuk Kasus Tertentu Saja

BACA JUGA:KPK Ingatkan ASN Tolak Segala Bentuk Gratifikasi Jelang Natal 2024

Di sisi lain, manajemen PT Sritex telah mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah permohonan kasasi terhadap putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh MA. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkapkan bahwa pihak manajemen menghargai keputusan MA, namun mereka telah memutuskan untuk melanjutkan upaya hukum peninjauan kembali demi menjaga kelangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 50.000 karyawan.

"Langkah hukum ini kami tempuh bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk mewujudkan harapan seluruh keluarga besar Sritex," jelas Iwan, seraya menambahkan bahwa selama proses kasasi, perusahaan telah berupaya keras untuk menghindari PHK sesuai dengan harapan pemerintah. (ant)

Kategori :