Kasasi Status Pailit Ditolak MA, Sritex Ajukan Peninjauan Kembali

Jumat 20 Dec 2024 - 14:26 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, tengah menghadapi tantangan besar usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan terkait status pailit yang ditetapkan Pengadilan Negeri Semarang. Meskipun begitu, semangat untuk bangkit tetap dikobarkan oleh manajemen perusahaan.

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan bahwa langkah hukum selanjutnya berupa Peninjauan Kembali (PK) akan ditempuh. Langkah ini diambil demi menjaga keberlanjutan usaha dan melindungi nasib 50 ribu karyawan yang telah menjadi bagian dari perjalanan panjang Sritex.

“Kami tidak hanya memperjuangkan keberlangsungan usaha, tetapi juga aspirasi dan harapan seluruh keluarga besar Sritex,” ungkap Iwan pada Jumat, 20 Desember. Ia menegaskan bahwa prioritas utama adalah memastikan para pekerja tetap memiliki lapangan kerja di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Selama proses hukum berjalan, Sritex tetap berusaha menjaga stabilitas perusahaan. Meski berada di bawah tekanan status pailit, manajemen tetap memprioritaskan pengelolaan yang kondusif dan menolak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini, menurut Iwan, adalah bentuk komitmen terhadap pesan pemerintah untuk tetap memprioritaskan kesejahteraan karyawan.

BACA JUGA:Pesan Haru Harvey Moeis Dalam Sidang Pledoi Korupsi Timah: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor

BACA JUGA:Budi Arie: Saya Diperiksa Sebagai Saksi, Hentikan Fitnah Mengenai Keterlibatan Saya

“Kami menghadapi berbagai keterbatasan, namun berusaha semaksimal mungkin agar perusahaan tetap beroperasi. Pilihan untuk melanjutkan upaya hukum adalah demi memastikan Sritex tetap menjadi bagian penting dari industri tekstil nasional,” tambahnya.

Iwan juga berharap agar pemerintah dapat mendukung perjuangan ini dengan memberikan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. “Kami ingin terus berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional dan tetap menjadi penopang bagi keluarga besar Sritex,” harapnya.

Sebelumnya, upaya kasasi yang diajukan oleh Sritex dan perusahaan-perusahaan dalam grupnya ditolak oleh MA, dengan putusan bernomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi bersama Hakim Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dengan melangkah ke PK, Sritex berharap dapat membuka jalan baru untuk keluar dari status pailit, menjaga stabilitas ekonomi karyawannya, dan melanjutkan peran pentingnya dalam industri tekstil. (jpc)

Kategori :