BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan pencapaian signifikan dalam upaya pemulihan aset, dengan total setoran mencapai Rp 2,4 triliun ke kas negara sejak tahun 2020 hingga September 2024. Pencapaian ini dipandang sebagai kontribusi dan prestasi nyata KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa total nilai pengembalian aset tersebut adalah Rp 2.490.470.167.594, yang disetorkan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam memerangi tindak pidana korupsi dan meningkatkan transparansi keuangan negara.
Alex juga menjelaskan bahwa pengembalian aset mengalami peningkatan yang signifikan, yakni 229% sejak 2020. Untuk lebih mengoptimalkan pemulihan aset, KPK berencana untuk melelang barang sitaan tanpa harus menunggu putusan peradilan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 mengenai lelang barang sitaan KPK.
Selain itu, KPK telah memanfaatkan gedung penyimpanan aset untuk mengelola barang-barang yang disita dengan lebih efisien, sehingga nilai aset tetap terjaga. KPK juga menekankan pentingnya segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang diyakini dapat memperkuat upaya pemulihan aset hasil korupsi.
BACA JUGA:Wamenperin: Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid Selama Satu Tahun
BACA JUGA:Cak Imin Terima Arahan Prabowo Untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem dalam 2 Tahun
“Dengan partisipasi aktif, kami mendorong pengesahan RUU tentang Perampasan Aset agar dapat memberikan dampak yang lebih besar dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi,” tegas Alexander Marwata. (beritasatu)