Wamenperin: Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid Selama Satu Tahun
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza saat acara launching roadmap pengembangan jasa industri di Jakarta, Selasa (17/12/2024) -Muzdaffar Fauzan-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Insentif ini direncanakan akan berlangsung selama satu tahun.
“Insentif ini akan berlangsung satu tahun,” jelas Faisol saat ditemui di Jakarta pada Selasa. Ia menambahkan bahwa setelah periode tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap program insentif ini.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menekankan pentingnya bagi produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek mereka agar dapat memanfaatkan insentif tersebut.
“Kami ingin semua produsen mobil hybrid siap untuk menikmati insentif ini mulai 1 Januari,” tuturnya dalam konferensi pers terkait paket kebijakan ekonomi di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin, 16 Desember.
BACA JUGA:Cak Imin Terima Arahan Prabowo Untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem dalam 2 Tahun
BACA JUGA:Dipecat PDIP, Gibran Hormati Keputusan Partai, Fokus Dukung Pemerintahan Prabowo
Untuk merealisasikan insentif PPnBM DTP bagi kendaraan bermotor hybrid, pemerintah memperkirakan akan mengeluarkan anggaran sekitar Rp840 miliar.
Agus juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, telah ditetapkan syarat mengenai nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi produsen mobil hybrid yang ingin berpartisipasi dalam program insentif ini.
Selain insentif untuk mobil hybrid, pemerintah juga memberikan insentif lain, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) secara completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor secara completely built up (CBU) dan CKD, serta penghapusan Bea Masuk untuk KBLBB CBU. (ant)