Cegah Penyimpangan, Mentan Gandeng Kejagung Kawal Anggaran Swasembada Pangan Rp 69 Triliun

Selasa 17 Dec 2024 - 19:13 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Untuk memastikan tercapainya swasembada pangan tahun depan, pemerintah mengalokasikan anggaran besar sebesar Rp 69 triliun bagi sektor pertanian. 

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan menggandeng Kejaksaan Agung untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.

Dalam pertemuan khusus dengan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin di Jakarta pada 16 Desember, Amran menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran, terutama dalam proyek strategis nasional (PSN). 

Fokus utama pengawasan adalah distribusi pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan), yang sering menjadi sasaran penyalahgunaan.

BACA JUGA:Tarif Baru Pembuatan Paspor Dimulai, Kategori Elektronik Jadi Rp 950 Masa Berlaku 10 Tahun

BACA JUGA:Briptu Dila Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara

Amran menyatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan swasembada pangan, terutama komoditas padi dan jagung. Tahun depan, alokasi untuk subsidi pupuk mencapai Rp 54 triliun, sementara bantuan alsintan berada di kisaran Rp 10 triliun hingga Rp 15 triliun. Dengan nilai sebesar itu, pengawasan maksimal menjadi keharusan.

“Dana ini harus diawasi hingga ke tingkat kelompok tani agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi petani,” ujar Amran.

Amran mengungkapkan bahwa laporan penyimpangan telah bermunculan. Lewat jalur pengaduan pribadinya, ia menerima lebih dari 100 laporan pungutan liar (pungli) dalam distribusi alsintan. Padahal, bantuan alsintan dari pemerintah seharusnya gratis.

“Namun, ada laporan alsintan diminta biaya hingga Rp 50 juta per unit. Ini tidak bisa dibiarkan karena jelas melanggar aturan,” tegasnya. Selain pungli, Amran juga menyoroti maraknya peredaran pupuk palsu, yang telah merugikan 400 ribu petani dan menyebabkan kerugian hingga Rp 2,3 triliun.

“Pupuk adalah darah bagi petani. Tanpa pupuk yang berkualitas, tanaman tidak akan tumbuh. Kejahatan ini sungguh biadab,” tegas Amran dengan nada serius.

BACA JUGA:Robert Indarto Bongkar Fakta Baru dalam Sidang Pledoi Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Setelah MA Menolak PK, Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Yakini Kasus Pembunuhan Berencana Semakin Kuat

Merespons laporan tersebut, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin memastikan Kejaksaan Agung akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan dana atau wewenang terkait proyek strategis nasional.

“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang mengganggu program ini akan kami tindak,” ujar Burhanuddin. Pihak Kejaksaan saat ini sedang mengumpulkan data terkait laporan pungli dan penyalahgunaan anggaran yang disampaikan Menteri Pertanian.

Kategori :