TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) lapangan sepak bola Paal Satu, Tanjungpandan Iwan Sahie alias Agiok juga menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Agiok divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara (satu tahun setengah), dan juga pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Agiok membayar uang pengganti sejumlah Rp 407 juta. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana Agiok tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sebab dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, mampu membuktikan Agiok bersalah.
BACA JUGA:Terlibat Dugaan Korupsi Timah, Pengacara Kecewa Erzaldi Belum Menjadi Tersangka
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Eks Plt Kadis ESDM Babel Rusbani Divonis 2 Tahun Penjara
Sebab berdasarkan fakta persidangan, hakim mampu membuktikan Agiok bersalah. Yakni melakukan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik lapangan bola seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan, Belitung Tahun 2022-2023.
Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Putusan Agiok jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Sebelumnya, Agiok dituntut penjara selama 6 tahun penjara, dn juga denda Rp 200 juta subsider 9 bulan penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Lapangan Bola, Kejari Belitung Ajukan Banding Vonis Agiok
BACA JUGA:Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Dua Terdakwa Sudah Diadili
Tidak hanya itu, Agiok juga diwajibkan membayar uang penganti. Yakni sebesar Rp2.466.181.250,00 (dua miliar empat ratus enam puluh enam juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka akan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Heru Andeska selaku kuasa hukum Agiok membenarkan akan mengajukan banding. Namun dia belum memaparkan alasannya mengajukan banding. "Banding juga," Kata Heru melalui pesan singkatnya, Kamis 12 Desember 2024.