Menteri PPMI Ungkap Pekerja Migran Ilegal Telah Mencapai Lebih dari Lima Juta Orang
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding. -Zuhdiar Laeis/pri.-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal saat ini bekerja di luar negeri. Jumlah ini hampir setara dengan PMI yang terdaftar secara resmi, menandakan tantangan besar dalam pengelolaan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
"PMI yang terdaftar ada lebih dari lima juta, tapi yang tidak terdaftar jumlahnya juga lebih dari lima juta," kata Abdul Kadir Karding dalam diskusi publik bertema "Peluang dan Tantangan Bekerja ke Luar Negeri" di Universitas Diponegoro Semarang, Sabtu.
PMI ilegal ini tersebar di berbagai negara tujuan seperti Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong. Keberadaan mereka menjadi perhatian serius pemerintah karena mereka berangkat melalui jalur tidak resmi, sehingga lebih rentan terhadap eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Abdul Kadir menegaskan bahwa PMI yang tidak terdaftar juga tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), yang merupakan sistem perlindungan resmi bagi pekerja migran.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Rencanakan Pengurangan Beban Administratif untuk Guru
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Minta Jaga Nama Baik Institusi dalam Rakernas
Menurut Abdul Kadir, PMI ilegal sering kali tidak memiliki keterampilan yang memadai atau disebut mengalami loss skill, sehingga mereka tidak siap menghadapi kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan. Akibatnya, mereka menjadi kelompok yang lebih rentan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi.
Sebagai upaya untuk mengatasi masalah ini, Kementerian PPMI berencana memperkuat kemampuan para pekerja melalui pelatihan dan sertifikasi.
Pemerintah menargetkan PMI memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan, termasuk kemampuan berbahasa asing yang baik. "Kami akan memberikan pelatihan berbasis keselamatan dan memastikan pekerja memiliki sertifikasi sesuai kebutuhan negara tujuan," jelas Abdul Kadir.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah PMI ilegal dan meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia di luar negeri, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak mereka. (ant)