Djoss Belitung

Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Judi Online Slot8278 Senilai Rp 13,8 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menyita uang dan aset bandar judi online Slot8278.-Anisha Aprilia-

BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali melanjutkan pengungkapan kasus judi online dengan melakukan penyitaan terhadap uang dan aset senilai Rp 13,8 miliar. Sebelumnya, pada 10 November 2024, Polri telah berhasil menyita uang sebesar Rp 70,1 miliar.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, mengungkapkan bahwa uang tunai yang disita tersebut berasal dari tersangka F.H dan A.F, yang terlibat sebagai penyedia jasa pembayaran untuk mendukung operasional situs judi online Slot8278. 

"Penyitaan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan judi online yang kami ungkap beberapa waktu lalu," ujar Himawan, Minggu, 10 November 2024.

Penyidik Bareskrim sebelumnya telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini, termasuk WNA yang turut terlibat. Setelah penyitaan pertama yang mencapai Rp 70,1 miliar, kini total barang bukti yang berhasil diamankan dari sindikat judi online tersebut mencapai Rp 83,9 miliar, hampir Rp 84 miliar.

BACA JUGA:Dirut BPJS Kesehatan Sebut Tujuan Syarat SIM Wajib JKN untuk Percepat 100 Persen Cakupan Perlindungan

BACA JUGA:Dua Tersangka Mafia Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri Ditangkap oleh Polda Metro Jaya

Himawan menambahkan, penyidik akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun serta penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan jaringan Slot8278. Polri berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan judi online, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program kerja Asta Cita ke-7.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri menunjukkan komitmennya dalam menanggulangi kejahatan siber dan judi online yang meresahkan masyarakat. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan