Sama Halnya Dengan iPhone 16, Google Pixel yang Dijual di Indonesia Terancam Pemblokiran IMEI
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief ditemui di Jakarta, Kamis (31/10/2024) -Muzdaffar Fauzan-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa produk telepon pintar Google Pixel akan mendapatkan perlakuan serupa dengan iPhone 16, yaitu pemblokiran IMEI, jika terbukti dijual di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam sebuah wawancara di Jakarta pada Kamis.
Menurut Febri, tindakan ini diambil karena Google Pixel belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan syarat wajib untuk dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. "Semua model Google Pixel saat ini tidak memiliki TKDN," tegasnya.
Ia menambahkan, jika Google ingin menjual produknya secara resmi, perusahaan tersebut harus mengajukan sertifikasi TKDN melalui salah satu dari tiga skema yang ada, yaitu inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.
BACA JUGA:Menteri ESDM Usulkan Skema Subsidi BBM Diubah Menjadi Bantuan Tunai
BACA JUGA:Mantan Petingginya Terlibat Korupsi Bersama Tom Lembong, PT PPI Siap Kooperatif
Sejak Januari hingga Oktober 2024, tercatat ada 22 ribu unit Google Pixel yang masuk ke Indonesia, tetapi melalui jalur yang diperbolehkan, seperti barang bawaan penumpang luar negeri dan barang kiriman.
Semua produk alat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021, yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Febri menekankan bahwa perlakuan serupa tidak hanya akan diterapkan pada produk Apple dan Google, tetapi juga pada semua elektronik yang tidak mematuhi ketentuan masuk pabean Indonesia. "Semua akan diperlakukan sama jika tidak ada TKDN," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 dari toko daring, karena hal ini bisa merugikan dan berisiko terkena pemblokiran IMEI.
Sebelumnya, Kemenperin juga mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16 yang dijual di dalam negeri, mengingat komitmen investasi yang belum terpenuhi oleh Apple. (ant)