Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Picu Unjuk Rasa: Desakan Pengusutan Serius Terhadap Erzaldi
Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Picu Unjuk Rasa: Desakan Pengusutan Serius Terhadap Erzaldi--Babel Pos
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' yang telah mencuat sejak 2018 kembali memicu gelombang unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).
Massa dari Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Babel, yang diketuai oleh H Marwan SAg, mendesak penegak hukum agar segera memproses mantan Gubernur Erzaldi Rosman, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
Pada Jumat, 4 Oktober 2024, para demonstran berkumpul di halaman Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, membawa spanduk yang menyuarakan tuntutan mereka terkait Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' itu.
Intinya, mereka menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh, termasuk menyeret Erzaldi Rosman yang dianggap sebagai aktor utama dalam kasus pemanfaatan lahan 1500 hektar di Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Penjual Skincare Dosis Tinggi Terancam 15 Tahun Penjara, Ketahui Aturannya
BACA JUGA:Terbongkar! Alasan di Balik Kebijakan SHP dan Instruksi 030 dalam Kasus Korupsi Timah
Salah satu spanduk bertuliskan, "Erzaldi yang makan nangka, Marwan yang kena getahnya," menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap proses hukum yang dinilai tebang pilih. Mereka menilai bahwa penyidik harus bekerja lebih profesional dan adil, tanpa melindungi pejabat tertentu.
Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, menyatakan bahwa tuntutan ini bukanlah hal baru. "Semua tuntutan ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan," jelasnya, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menanggapi kasus tersebut.
Demonstran mengingatkan bahwa Marwan bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Nama-nama seperti mantan Bupati Bangka, Mulkan, dan beberapa perusahaan perkebunan juga disebut-sebut dalam keterlibatan kasus ini.
Jika hukum tidak ditegakkan secara adil dan transparan, mereka mengancam akan melakukan aksi lebih besar. Kasus ini berkaitan dengan pemanfaatan lahan di Desa Labuh, Air Pandan, dan Kotawaringin yang melibatkan PT Narina Keisha Imani (PT NKI).
BACA JUGA:Mantan Dirut PT Timah Dihujani Pertanyaan Terkait Tambang Liar, Helena Lim Siap Jadi Saksi Kunci
BACA JUGA:Tersangka Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Angkat Bicara, Minta Perlindungan ke Prabowo
Hingga kini, status penyidikan kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' terus berlanjut, namun masyarakat menanti langkah lebih tegas dari aparat hukum dalam menuntaskan kasus yang sarat kontroversi ini.