Hasil Operasi Jagratara 2024, 1.293 Orang Asing Diperiksa dan 185 Proses Hukum

Hasil Operasi Jagratara 2024, 1.293 Orang Asing Diperiksa dan 185 Proses Hukum-Ist-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil memeriksa 1.293 warga negara asing.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam operasi nasional Jagratara tahap kedua pada 22-23 Agustus 2024. Operasi tersebut mencakup 507 titik pengawasan di seluruh Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, Safar M Godam, melaporkan hasil operasi ini. Dari total 1.293 orang asing yang diperiksa, sebanyak 185 orang dikenai proses hukum.

Ia menjelaskan, operasi Jagratara tahap dua 2024 tersebut merupakan bentuk komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. 

BACA JUGA:Fasilitasi Aktifitas Judi Online dan Pornografi, Telegram Terancam Disanksi Oleh Kemenkominfo

BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan Lakukan Operasi JAGRATARA 2024, Ini Hasilnya

"Kita akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian,” kata Safar dalam keterangan, Kamis 29 Agustus 2024.

Menurut Safar, fokus pemeriksaan operasi Jagratara terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian.

Seperti pelangaran penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, serta keterlibatan dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan mereka.

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 orang asing yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. 

BACA JUGA:Imigrasi Tangkap 2 Buron Asal Filipina di Batam, Lainnya Masih Dalam Pengejaran

BACA JUGA:Awas Penipuan! Nomor Kontak WhatsApp Palsu di Google Maps Kantor Imigrasi Terungkap

Maka, 48 di antaranya adalah warga negara Nigeria, 37 warga China, Pakistan dan India masing-masing 15 orang, serta sisanya dari berbagai negara lain.

Jenis Pelanggaran yang paling sering terjadi atau ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay (melebihi batas waktu tinggal).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan