Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Wajib Lapor ke Bapas Hingga 2032
Jessica Kopi Sianida Semringah Keluar dari Lapas Pondok Bambu, Tersenyum Sambil Lambaikan Tangan-Disway/Cahyono---
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Jessica keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu pada Minggu, 18 Agustus 2024, setelah dianggap memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat berkat perilakunya yang baik selama menjalani masa tahanan.
Keputusan pembebasan bersyarat Jessica diambil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Meskipun bebas bersyarat, Jessica diwajibkan menjalani pembimbingan dan melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032.
BACA JUGA:Mengintip Gaji Paskibraka dari Tingkat Kabupaten hingga Nasional: Berapa Sih?
BACA JUGA:Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Dinyatakan Bebas Bersyarat
Selama berada di Lapas, Jessica berhasil mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena dinilai berkelakuan baik, sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana.
Proses pembebasan bersyarat Jessica juga mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.
Perjalanan hukum Jessica Kumala Wongso dimulai ketika ia divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 setelah dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin melalui kopi sianida.
Vonis ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada awal 2018 setelah Jessica mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian ditolak.
BACA JUGA:Perpres No. 83 Tahun 2024: Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional
BACA JUGA:Launching di Momen HUT ke-79 RI, Ini Tampilan Desain Baru Paspor Republik Indonesia
Meskipun kini berada di luar Lapas, Jessica tetap terikat kewajiban pembimbingan hukum hingga masa pembebasan bersyaratnya selesai pada tahun 2032. (dis)