Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Dinyatakan Bebas Bersyarat
Jessica Wongso (JawaPos)--
BELITONGEKSPRES.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi memperoleh status pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Keputusan ini diambil oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, sebagaimana diungkapkan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurut keterangan dari Ditjen Pemasyarakatan, Jessica, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat berdasarkan aturan yang berlaku.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan ketentuan pemberian remisi dan asimilasi.
BACA JUGA:Perpres No. 83 Tahun 2024: Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional
BACA JUGA:Launching di Momen HUT ke-79 RI, Ini Tampilan Desain Baru Paspor Republik Indonesia
Meskipun kini berstatus bebas bersyarat, Jessica tetap diwajibkan melapor dan mengikuti program pembimbingan hingga tahun 2032, sebagai bagian dari pengawasan selama masa pembebasan bersyarat.
Sejak penahanannya pada 30 Juni 2016, Jessica menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Selama menjalani masa pidananya, Jessica dinilai berkelakuan baik dan memperoleh remisi selama 58 bulan 30 hari.
Keputusan untuk memberikan pembebasan bersyarat ini pun didasarkan pada penilaian terhadap perilaku Jessica selama di lapas.
Kasus Jessica Wongso sendiri menjadi salah satu kasus pembunuhan yang paling menyita perhatian publik.
Ia dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yang tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang diracuni di sebuah kafe di Jakarta pada 6 Januari 2016.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah: Sandra Dewi Tak Jujur Soal Transfer Miliaran Rupiah Hingga 88 Tas Branded?
BACA JUGA:PLN Berhasi Suplai Listrik Andal Tanpa Kedip saat Upacara HUT Ke-79 RI di IKN
Meskipun Jessica berusaha mengajukan banding dan kasasi, pengadilan tetap menguatkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.