Peningkatan Batas Pinjaman Online: OJK Izinkan Utang hingga Rp 10 Miliar

Ilustrasi OJK--antara

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah merancang regulasi baru untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI). 

Dalam regulasi ini, masyarakat diizinkan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) atau melalui fintech P2P Lending dengan batas maksimal hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan OJK mengenai LPBBTI sedang dalam tahap penyelarasan. 

"Rancangan ini akan mencakup penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 14 Juli.

BACA JUGA:Neta X: SUV Listrik Terbaru yang Akan Diperkenalkan di GIIAS 2024

BACA JUGA:Bank BRI Salurkan KUR Sebesar Rp76,4 Triliun Hingga Mei 2024

Namun, Agusman menekankan bahwa pemberian pinjaman hingga Rp 10 miliar hanya akan diberikan kepada penyelenggara yang memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang tidak boleh melebihi 5 persen.

"Selama penyelenggara memenuhi kriteria, seperti rasio TWP90 maksimum 5 persen dan tidak sedang menerima sanksi dari OJK, mereka dapat diizinkan untuk memberikan pinjaman tersebut," tambahnya.

Agusman berharap bahwa dengan adanya aturan ini, pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI akan meningkat. "Dengan penyesuaian batas maksimum pendanaan, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pendanaan produktif," lanjutnya.

Hingga Mei 2024, total outstanding pembiayaan pinjol tercatat mencapai Rp 64,56 triliun, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 25,44 persen. Sementara itu, tingkat risiko kredit macet (TWP90) berada di angka 2,91 persen, meningkat dari 2,79 persen pada April 2024.

BACA JUGA:Pentingnya Literasi Keuangan di Kalangan Mahasiswa agar Bijak Finansial

BACA JUGA:Coolpad Cool 50 Resmi Meluncur, Bawa Fitur Premium dengan Harga Terjangkau

Namun, OJK juga mencatat bahwa terdapat 15 penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen. Meskipun nama perusahaan tersebut tidak disebutkan, risiko kredit macet secara agregat pada Mei 2024 mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan