Per 1 Januari 2024, Cukai Rokok Elektrik Mulai Berlaku Efektif
Ilustrasi: Seorang wanita menghisap rokok elektrik.-Pixabay/@sarahjohnson1 -disway.id--
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pada tanggal 30 Desember, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023. Salah satu ketentuannya mengatur tentang pajak rokok elektrik (vape) yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
"Adapun tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," Ujar Luky Afirman, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
"Konsumsi rokok elektronik dalam jangka panjang telah terbukti berdampak pada kesehatan masyarakat,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa pajak atas rokok elektronik juga diperlukan untuk menyamakan persaingan dengan rokok konvensional.
BACA JUGA:Relawan Ganjar-Mahfud yang Dikeroyok Oknum TNI di Boyolali, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Kemenparekraf Gandeng Industri Kreatif Bahas Dampak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Kementerian Keuangan telah menetapkan pajak tambahan sebesar 10 persen dari tarif cukai rokok elektronik. Sebelumnya, pada tahun 2018, Indonesia telah menerapkan pajak cukai sebesar 57 persen untuk produk rokok elektrik.
"Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah," Imbuhanya.