IKPDB Berhasil Dorong Terbitnya 2 Perbup untuk Penyandang Disabilitas

Foto bersama usai penandatanganan Perbup dilakukan pada acara Pengesahan dan Sosialisasi Peraturan Bupati di ruang rapat Pemerintah Kabupaten Belitung, Rabu 13 Maret 2024 --

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Pemerintah Kabupaten Belitung mengesahkan dua Peraturan Bupati (Perbup) yang berfokus pada pemenuhan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan partisipasi mereka dalam pembangunan, sebagai hasil dari upaya yang dilakukan oleh Ikatan Keluarga Penyandang Disabilitas Belitung (IKPDB).

Advokasi yang dilakukan oleh IKPDB berhasil membentuk Tim Penyusunan Perbup yang dalam waktu kurang dari 2 bulan berhasil melahirkan dua perbup tersebut. Penandatanganan Perbup dilakukan pada acara Pengesahan dan Sosialisasi Peraturan Bupati di ruang rapat Pemerintah Kabupaten Belitung, Rabu 13 Maret 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat yang mewakili Bupati Belitung, H. Bakrie Huriansyah, Ketua Pokja FLLAJ Belitung Rusli Saie, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DSPPPA) Belitung, Kasimin, Ketua Pelaksana Program IKPDB, Mustapa, dan undangan lainnya.

Kepala DSPPPA Belitung Kasimin menyatakan bahwa dua Perbup tersebut mengatur pemenuhan hak kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Belitung.

BACA JUGA:Sidang Pencabulan Anak Laki-laki Ditunda, Korban Bantah 'Mainkan' Senjata Korban

BACA JUGA:Tawuran Perang Sarung di Belitung, Belasan Remaja Diamankan Polisi

Dua Perbup merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. "Peraturan bupati ini menggaransi kesempatan kerja yang sama bagi penyandang disabilitas," katanya.

Menurut Kasimin, dalam Perbup tersebut juga diatur mengenai sertifikasi dan kompetensi yang diperlukan oleh penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan kerja.

"Sama seperti tenaga kerja lainnya, penyandang disabilitas juga harus memiliki keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan," tambahnya.

Kasimin menyoroti bahwa meskipun ada keterbatasan fisik, kemampuan kognitif penyandang disabilitas sering kali melebihi tenaga kerja biasa, terutama dalam bidang informasi dan teknologi.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan melibatkan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, dengan memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun dapat diakses dengan mudah oleh mereka.

BACA JUGA:Soal Perizinan Tambak Udang di Pulau Seliu, Dinas Perikanan Belitung Belum Berkomentar Banyak

BACA JUGA:Ratusan Jamaah Salat Tarawih di Masjid Al-Ikhwah di Kompleks Garuda Lanud H. AS Hanandjoeddin

Sementara itu, Ketua Pelaksana Program IKPDB Mustapa, menyatakan kebahagiaannya atas terbitnya Perbup ini sebagai hasil dari perjuangan IKPDB dan dukungan kebijakan Pemerintah Daerah Belitung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan