Kemendikdasmen Tunggu Arahan Presiden untuk Ubah PPDB Jadi SPMB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti seuai menghadiri pelantikan Pengurus Pusat Ika Unesa di Surabaya, Sabtu (25/1/2025)-Agung Dharma Putra-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah merancang perubahan mekanisme penerimaan siswa baru dengan mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menteri Abdul Mu’ti menyatakan bahwa keputusan final mengenai perubahan ini masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa setelah keputusan Presiden diterima, skema baru SPMB untuk tahun ajaran 2025/2026 akan segera diumumkan. Hal ini diungkapkannya usai menghadiri pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Negeri Surabaya (Ika Unesa) di Surabaya, Sabtu 25 Januari.
Dalam perubahan ini, sistem zonasi yang selama ini digunakan akan diganti dengan pendekatan berbasis domisili. Perubahan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang sering terjadi, seperti pemalsuan alamat melalui pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru demi mendapatkan akses ke sekolah tertentu.
BACA JUGA:Dewan Pers Dorong Etika Jurnalistik di Era AI dengan Pedoman Baru
BACA JUGA:Informasi Lengkap Seleksi CPNS 2025, Ini Perkiraan Jadwal Pendaftaran
Sistem domisili yang baru akan menggunakan teknologi berbasis data real-time untuk menentukan jarak tempat tinggal siswa secara lebih akurat, sehingga diharapkan dapat mengurangi praktik kecurangan.
Selain itu, Kemendikdasmen juga akan memperluas jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya.
Dengan pendekatan ini, akses pendidikan akan semakin terbuka bagi mereka yang membutuhkan, sekaligus mengurangi kesenjangan sosial di dunia pendidikan. Jalur alternatif yang dikenal sebagai PPDB Bersama juga tetap dipertahankan, memberi kesempatan tambahan bagi siswa yang belum berhasil masuk sekolah negeri melalui seleksi awal.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan sistem ini tidak disertai perubahan kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Menurutnya, kurikulum yang ada saat ini masih relevan dan mampu menjawab kebutuhan pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Agung Sedayu Grup Klarifikasi Kepemilikan SHGB Pagar Laut di Tangerang Milik Anak Usahanya
BACA JUGA:Penghargaan Bhabinkamtibmas 2025: Kapolri Apresiasi Program Disway National Network
Terkait isu kesejahteraan guru, Abdul Mu’ti memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut, dengan alasan persoalan tersebut telah selesai.
Kemendikdasmen berharap melalui penerapan SPMB yang lebih akurat dan inklusif, sistem pendidikan di Indonesia dapat menjadi lebih adil dan transparan. Perubahan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki proses penerimaan siswa, tetapi juga mendukung pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. (beritasatu)