Soal Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Hasto, KPK Periksa Mantan Penyidiknya

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu-Fianda Sjofjan Rassat/am-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan penyidiknya, Ronald Paul Sinyal, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait bentuk-bentuk hambatan yang dialami Ronald saat menjalankan tugas penyidikan di KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ronald adalah langkah untuk memahami lebih dalam tindakan perintangan yang diduga dilakukan oleh Hasto. "Kami ingin mendapatkan informasi terkait bentuk perintangan yang dialami penyidik saat itu. Apa saja yang mereka rasakan dan alami ketika menjalankan tugas," kata Asep di Jakarta, Sabtu.

Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara oleh KPK, yakni dugaan suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI dan perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan). 

BACA JUGA:Cak Imin Tidak Setuju Soal Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan

BACA JUGA:Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-52 untuk PDIP, Puan Berterima Kasih

Bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Hasto diduga mengatur dan mengarahkan proses penyuapan untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I pada 2019.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, serta mengatur penyerahan sejumlah uang suap. Penyuapan tersebut berlangsung pada Desember 2019 dengan nominal 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS.

Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan sejumlah tindakan:

  1. Memerintahkan bawahannya untuk mengarahkan Harun Masiku merendam ponselnya dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.
  2. Menginstruksikan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang digunakan sebelum dirinya diperiksa KPK pada Juni 2024.
  3. Mengarahkan saksi-saksi terkait kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.

Keberlanjutan Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:Seberapa Fatal Virus HMPV di Indonesia? Pakar UGM Beri Penjelasan Lengkap

BACA JUGA:Pemerintah Tengah Menyusun Teknis Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 di Tengah Sengketa MK

Harun Masiku, yang menjadi buronan sejak Januari 2020, hingga kini belum tertangkap. Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang menjadi salah satu terpidana dalam kasus ini, saat ini menjalani bebas bersyarat setelah sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Langkah KPK memeriksa mantan penyidiknya mencerminkan keseriusan lembaga antirasuah ini untuk menuntaskan kasus yang melibatkan pejabat politik besar. Ronald Paul Sinyal menjadi saksi kunci dalam mengungkap berbagai upaya yang diduga dilakukan untuk menghambat proses hukum.

Hingga kini, KPK terus berupaya melacak Harun Masiku dan mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini. Upaya ini menunjukkan bahwa keadilan tetap menjadi prioritas utama meski menghadapi berbagai tantangan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan