Transaksi Pakai QRIS Tak Bebani Konsumen, PPN Dibebankan pada Merchant

Pengunjung sedang bertransaksi menggunakan QRIS wondr by BNI pada gelaran wondrful Indonesia Comic Con 2024 di Jakarta.--

BELITONGEKSPRES.COM - Kabar mengenai potensi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi melalui QRIS (Quick Response Indonesian Standard) telah memicu berbagai spekulasi. 

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, memberikan klarifikasi bahwa PPN tersebut tidak langsung dikenakan pada konsumen, melainkan dibebankan kepada merchant melalui biaya Merchant Discount Rate (MDR).

MDR adalah biaya jasa yang dibayarkan merchant kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). “Transaksi pembayaran melalui QRIS adalah bagian dari jasa sistem pembayaran, dan PPN yang dikenakan hanya terkait penyerahan jasa tersebut dari PJSP kepada merchant,” jelas Dwi 22 Desember.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang mengatur perpajakan atas teknologi finansial. Dengan demikian, penyerahan jasa sistem pembayaran oleh PJSP bukanlah objek pajak baru, melainkan sudah menjadi bagian dari aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Tegaskan QRIS dan e-Money Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen

BACA JUGA:Proyeksi 3 Tren Ekonomi Kreatif 2025 oleh Kemenekraf

Contoh yang diberikan menggambarkan bahwa konsumen tidak akan merasakan perbedaan pembayaran apakah menggunakan QRIS atau metode pembayaran lain. Jika seseorang membeli televisi seharga Rp5.000.000, PPN 12 persen sebesar Rp550.000 akan terutang, menjadikan total harga Rp5.550.000. Baik menggunakan QRIS maupun metode lain, total biaya yang dibayarkan tetap sama.

Hal ini menegaskan bahwa pengenaan PPN tidak membebani konsumen langsung, melainkan berfokus pada jasa sistem pembayaran yang diberikan kepada merchant.

Besaran Tarif MDR QRIS

Bank Indonesia (BI) selaku regulator menegaskan bahwa MDR sepenuhnya menjadi hak industri, meliputi lembaga issuer, acquirer, switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN). 

BACA JUGA:Kemenkeu Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

BACA JUGA:Menko Airlangga: Depresiasi Mata Uang Tidak Hanya Terjadi pada Rupiah, Tapi Juga pada Negara Lain

MDR ini tidak boleh dibebankan kepada konsumen dan telah diatur dengan besaran tarif yang disesuaikan dengan kategori merchant dan nilai transaksinya.

Berikut adalah tarif MDR sesuai kategori:

1. Usaha Mikro (UMI):

  • Transaksi kurang dari Rp100.000: 0 persen.
  • Transaksi lebih dari Rp100.000: 0,3 persen (Rp300 per transaksi senilai Rp100.000).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan