Transaksi Pakai QRIS Tak Bebani Konsumen, PPN Dibebankan pada Merchant

Pengunjung sedang bertransaksi menggunakan QRIS wondr by BNI pada gelaran wondrful Indonesia Comic Con 2024 di Jakarta.--

2. Usaha Kecil, Menengah, dan Besar (UKE, UME, UBE):

  • Tarif MDR sebesar 0,7 persen (Rp700 per transaksi senilai Rp100.000).

3. Layanan Khusus:

  • Pendidikan: 0,6 persen.
  • SPBU BLU dan PSO: 0,4 persen.
  • G2P (bantuan sosial) dan P2G (donasi sosial/pajak): 0 persen.

Kebijakan ini menunjukkan upaya untuk melindungi konsumen sekaligus mendukung ekosistem transaksi digital yang transparan dan berkelanjutan. Pemerintah berharap merchant dan PJSP dapat berkolaborasi untuk memberikan layanan yang efisien tanpa memberatkan pengguna. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan