Percepat Distribusi Pupuk Bersubsidi, Pemerintah Mulai Sederhanakan Birokrasi

Menteri Koordinator bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas. -Nurul Fitriana-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa proses penyederhanaan distribusi pupuk subsidi kepada petani sudah mulai berjalan efektif. Langkah pemangkasan jalur distribusi ini dilakukan setelah hasil dari Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Zulhas menjelaskan, meskipun administrasi terkait penyederhanaan ini masih berjalan, skema distribusi yang baru ini sudah berlaku.

"Administrasinya mungkin masih dalam proses penyelesaian, tetapi skema ini sudah berjalan," ujarnya usai rapat koordinasi dengan Kementerian Kehutanan di Jakarta pada Kamis, 12 Desember.

Menurut Zulhas, salah satu perubahan signifikan dalam skema ini adalah menghapus kompleksitas sebelumnya. Distribusi pupuk yang sebelumnya bergantung pada Surat Keputusan (SK) dari berbagai pemangku kepentingan seperti Pemerintah Daerah, kini akan disederhanakan menjadi satu pintu melalui Kementerian Pertanian.

BACA JUGA:Pengamat Ekonomi Optimis Pertamina Mampu Capai Swasembada Energi

BACA JUGA:Realisasi Kuota Subsidi LPG 3Kg Melampaui Batas, ESDM Pastikan Tidak Ada Pembatasan

"Ke depannya, tidak perlu lagi SK Bupati, SK Gubernur, atau regulasi dari Menteri Perdagangan. Langsung melalui Kementan yang berwenang untuk memberikan SK untuk distribusi pupuk kepada petani," ujarnya.

Zulhas juga menambahkan bahwa regulasi penyederhanaan distribusi pupuk bersubsidi ditargetkan untuk mulai berlaku pada tahun 2025, meskipun beberapa kebijakan ini sudah dijalankan sejak sekarang.

"Kita sedang mempersiapkan regulasinya. Targetnya memang tahun depan, tetapi skemanya sudah kita mulai jalankan saat ini," kata Zulhas.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengeluarkan peraturan presiden (perpres) untuk mengatur distribusi pupuk subsidi dengan lebih terstruktur. Perpres ini akan memastikan alur distribusi berjalan lebih efektif dengan jalur langsung dari produsen melalui Pupuk Indonesia dan langsung disalurkan ke kelompok petani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).

BACA JUGA:Kemenperin: Peredaran Rokok Ilegal Berpotensi Rugikan Negara Hingga Rp 15 Triliun

BACA JUGA:Menko AHY Apresiasi Konsep Green Housing dalam Perumahan Subsidi

Dengan kebijakan ini, Kementerian Pertanian akan bertanggung jawab menentukan kuota pupuk yang akan dialokasikan, lalu mengeluarkan SK untuk mengarahkan Pupuk Indonesia dalam menyalurkan pupuk ke Gapoktan. Ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang selama ini memperlambat distribusi pupuk ke petani.

"Intinya, dengan skema ini, kami berharap petani bisa lebih mudah mendapatkan akses ke pupuk bersubsidi, dan jalur distribusinya menjadi lebih cepat dan efisien," pungkas Zulhas. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan