DPR Usulkan Pembentukan UU dan Badan Khusus untuk Berantas Judi Online

Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil membongkar prakti judi online (Judol) 'Djarum Tato' dengan meraup omzet Rp2 miliar. -Azmi Samsul Maarif-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengusulkan pendekatan baru dalam menangani judi online (judol), dengan menyarankan pembentukan undang-undang dan badan khusus. Menurutnya, judi online telah berkembang menjadi persoalan yang layak dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, serupa dengan korupsi, terorisme, dan penyalahgunaan narkotika.

“Dampak judol sangat luas dan sistematis, menimbulkan kerugian yang masif, serta menjangkau kalangan muda, termasuk anak-anak. Jika ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa, maka penanganannya juga harus luar biasa,” ujar Toha, Selasa 10 Desember di Jakarta. Data dari PPATK menunjukkan 25% pelaku judi online di Indonesia berusia di bawah 30 tahun, menandakan ancaman serius terhadap generasi muda.

Toha menekankan perlunya pendekatan legislatif dan eksekutif yang lebih tegas. Ia mengusulkan penerapan undang-undang khusus (lex specialis) dan pembentukan badan pengawas judi online yang berdiri sendiri, seperti yang diterapkan di negara lain. 

Sebagai contoh, Singapura telah menerapkan sistem pengawasan perjudian terintegrasi, sementara Inggris memiliki Gambling Act yang mengatur dengan ketat aktivitas perjudian melalui Komisi Perjudian.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Targetkan IKN Akan Menjadi Pusat Pemerintahan pada 2029

BACA JUGA:Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Dituntut Pidana Penjara 14 Tahun

Sementara itu, di Indonesia, jerat hukum untuk judi online masih mengandalkan UU ITE dan KUHP. Meskipun ancaman hukuman cukup berat penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar efektivitasnya dianggap kurang optimal. “Modus pelaku semakin canggih, sanksi hukum belum cukup memberikan efek jera,” tambah Toha.

Besarnya dampak ekonomi dari judi online juga tak bisa diabaikan. Data terbaru menunjukkan transaksi judi online di Indonesia pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp101 triliun melebihi anggaran untuk peningkatan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN dalam APBN 2025 yang sebesar Rp81,6 triliun. 

Provinsi dengan jumlah pemain terbanyak antara lain Jawa Barat (535.644 pemain, transaksi Rp3,8 triliun), DKI Jakarta (238.568 pemain, transaksi Rp2,3 triliun), dan Jawa Tengah (201.963 pemain, transaksi Rp1,3 triliun).

Toha menyimpulkan bahwa ancaman masif ini membutuhkan intervensi yang sistematis dan kolaboratif antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Dengan adanya UU khusus dan badan pengawas, Indonesia diharapkan mampu menekan laju judi online yang kini telah menjadi ancaman sosial, ekonomi, dan generasi muda. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan