Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri Akan Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho (kedua dari kiri) berbicara dengan awak media dengan didampingi oleh Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dan-Nadia Putri Rahmani/aa.- ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Polri akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan senjata api oleh personel kepolisian sebagai tindak lanjut dari insiden penembakan antara anggota kepolisian di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa saat ini tim yang terdiri dari berbagai unit di Mabes Polri, termasuk Divisi Propam, Itwasum, dan Bareskrim, tengah bekerja untuk mengumpulkan data dan keterangan yang diperlukan.
Tim tersebut juga mendapatkan dukungan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Evaluasi ini bertujuan untuk memeriksa kembali prosedur operasional standar (SOP) dalam penggunaan senjata api oleh anggota polisi.
"Data yang kami kumpulkan akan digunakan untuk evaluasi, dan hasilnya akan kami sampaikan," kata Sandi Nugroho. Ia menambahkan bahwa SOP yang ada saat ini sudah dijalankan, dan akan dipastikan apakah pelaksanaan di lapangan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula Ditolak, Proses Hukum Berlanjut
BACA JUGA:Mendikdasmen Umumkan Coding Masuk Mata Pelajaran Baru, Akan Dimulai dari Kelas 4 SD
Insiden penembakan yang terjadi pada Jumat, 22 November, melibatkan AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, yang menembak rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, hingga menyebabkan kematian.
AKP Dadang Iskandar kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, setelah Polda Sumatera Barat mendalami kronologi kejadian dan keterangan dari para saksi.
Selain Pasal 340, AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Di samping itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etik kepada AKP Dadang, menyatakan perbuatannya sebagai pelanggaran berat yang tercela, serta memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. AKP Dadang menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. (ant)